Fakta-Fakta Kesesatan JIL (Jaringan Islam Liberal)

Bookmark and Share


Menangkal Bahaya JIL

“Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci.” (At-Taubah:32)

Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamien.

Shalawat dan salam semoga tetap Allah curahkan atas Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, tabi’in, tabi’it tabi’in dan para pengikutnya yang setia dengan baik sampai akhir zaman.

Amma ba’du. Tulisan ini sebagai bantahan terhadap lontaran-lontaran aneh yang menyesatkan dari orang-orang firqah liberal (JIL; Jaringan Islam Liberal, Paramadina -yayasan bentukan Nurcholish Madjid cs kini dipimpin Azzumardi Azra rektor UIN/ Universitas Islam Negeri Jakarta, sebagian orang NU -Nahdlatul Ulama, sebagian orang Muhammadiyah, sebagian orang IAIN -Institut Agama Islam Negeri, dan lain-lain. Juga bantahan terhadap isi buku “Fikih Lintas Agama” yang ditulis oleh tim sembilan penulis Paramadina di Jakarta bekerjasama dengan yayasan orang kafir, The Asia Foundation yang berpusat di Amerika..

Tim penulis paramadina sembilan orang itu adalah; Nurcholish Madjid, Kautsar Azhari Noer, Komarudin Hidayat, Masdar F. Mas’udi, Zainun Kamal, Zuhairi Misrawi, Budhy Munawar-Rahman, Ahmad Gaus AF dan Mun’im A. Sirry. Mereka menulis buku yang judul lengkapnya; “Fikih Lintas Agama Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis”. Cetakan: I, September 2003.

Mereka itu secara terang-terangan mengusung keyakinan inklusif pluralis alias menyamakan semua agama, dan secara blak-blakan memang mereka sengaja membuka jati diri mereka bahwa meskipun mengaku Islam namun juga mengakui bahwa aqidah mereka berbeda.

Kalau mereka meyakini aqidah yang berbeda itu tanpa menyelewengkan pengertian ayat-ayat Al-Qur’an, As-Sunnah (Hadits Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam), menghujat ulama, memelintir perkataan ulama, meninggikan tokoh-tokoh non Islam bahkan anti agama, dan menggiring umat ke filsafat yang tak punya landasan itu serta hanya untuk mereka ‘nikmati’ sendiri bukan dipropagandakan; maka urusannya masih sebatas urusan mereka.

Urusan orang-orang tertentu dan terbatas yang lokasi kumpulnya di sekitar Ciputat, Pondok Indah, dan Utan Kayu Jakarta. Namun “aqidah yang berbeda” itu mereka pasarkan dengan cara-cara menyelewengkan pengertian ayat-ayat Al-Qur’an, As-Sunnah, menghujat ulama, memelintir perkataan ulama, meninggikan kedudukan dan suara serta tingkah tokoh-tokoh kafir bahkan sangat anti agama, mengekspose penyelewengan sebagian tokoh dijadikan sample/ contoh untuk dicarikan jalan keluarnya berupa penghalalannya, dan menggiring umat Islam untuk tidak meyakini Islam secara semestinya.

“Aqidah yang berbeda” itu memerlukan “Fikih yang berbeda” pula. Mereka sendiri yang menyatakan itu, bahwa yang aqidahnya eksklusif maka Fikihnya eksklusif pula, sedang mereka (kaum liberal) yang aqidahnya inklusif pluralis alias menyamakan semua agama, maka memerlukan Fikih pluraris pula. Mereka buatlah ramai-ramai (9 orang) sebuah buku setebal 274 halaman dengan judul “Fikih Lintas Agama”.

Sesuai dengan sifatnya ‘yang berbeda’, maka Fikih Lintas Agama itu pun berbeda dengan fikih hasil ijtihad para ulama. Di antara perbedaannya bisa disimplifikasikan/ disederhanakan sebagai berikut:

1.Dibiayai oleh lembaga orang kafir dan duit lembaga pendana itu dari orang kafir.

2.Ditulis oleh orang-orang yang latar belakang keilmuannya bukan ilmu fikih, namun rata-rata menggeluti filsafat atau perbandingan agama, atau tasawuf, atau ilmu kalam (bukan ilmu Tauhid). Kalau toh tadinya belajar ilmu fikih di Fakultas Syari’ah seperti Masdar F Mas’udi (salah satu dari 9 orang tim Penulis FLA Paramadina) pada perjalanan terkininya bukan lagi menekuni studi jurusan Fikih tetapi filsafat.

3.Cara ber-istidlal (mengambil dalil untuk menyimpulkan hukum) tidak ada konsistensi, sehingga antagonistis, bertabrakan satu sama lain.

4.Tidak jujur.

5.Memperlakukan ayat-ayat Al-Qur’an semau mereka.

6.Pendapat yang sangat lemah pun dijadikan hujjah, lalu disimpulkan satu ketentuan, dan ketentuan yang berdasarkan pendapat sangat lemah itu kemudian untuk menghukumi secara keseluruhan. Akibatnya, hukum dibalik-balik, yang haram jadi halal.

7.Pembolak-balikan itu untuk mempropagandakan “aqidah dan Fikih yang berbeda” yaitu di antaranya:

Ulama diposisikan sebagai orang durjana

Orang kafir naik kedudukannya hingga suaranya bisa dijadikan hujjah untuk membantah ulama, bahkan bisa-bisa untuk membantah hadits bahkan naik lagi bisa untuk membantah ayat Al-Qur’an.

Orang kafir berhak nikah dengan Muslim dan Muslimat.

Orang kafir berhak mendapatkan waris dari orang Muslim.

Orang Muslim tidak boleh menegakkan syari’at Islam dalam kehidupan siyasah.

Orang Muslim dalam kehidupannya hanya boleh diatur pakai selain syari’at Islam.

Muslim dan kafir sama, namun jangan bawa-bawa agama untuk mengatur hidup ini. Ini artinya, aturan dari orang kafir harus dipakai, sedang aturan dari Allah tak boleh dipakai.

Itulah “aqidah yang berbeda” maka memerlukan “Fikih yang berbeda” pula. Dan itulah Fikih yang pembuatan dan penerbitannya dibiayai oleh orang kafir.

Propaganda kepentingan kafirin namun lewat jalur ilmu Islam praktis yakni Fikih inilah sebenarnya persoalan dalam pembicaraan ini. Namun kalau hanya dikemukakan bahwa itu upaya mengusung kepentingan orang kafir, lalu tidak disertai bukti-bukti hujjah yang nyata, maka persoalannya bisa mereka balikkan. Bahkan membalikkannya pun bisa pakai ayat atau hadits dengan disesuaikan dengan kepentingan mereka. Lalu khalayak ramai, kafirin plus sebagian umat Islam yang hatinya ada penyakitnya, bisa-bisa serta merta memberondongkan serangan yang menyakitkan, bukan sekadar kepada orang yang mengecam Paramadina namun bisa jadi terhadap Islam itu sendiri.